News

Pemprov Kaltim Pastikan Honor Tim Ahli Gubernur Telah Dikonsultasikan ke Kemendagri

NUSASATU, SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, memastikan pengaturan mengenai tim ahli gubernur telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan untuk menanggapi sorotan publik terkait besaran honorarium tim ahli gubernur yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Sorotan tersebut muncul setelah diketahui honorarium tim ahli gubernur disebut mencapai sekitar Rp40 juta per orang setiap bulan. Menurut Sri Wahyuni, ketentuan mengenai tim ahli tersebut telah dicantumkan dalam lampiran Pergub dan sebelumnya telah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

“Lampiran peraturan itu sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Karena ini tenaga ahli dan kita mengacu juga pada beberapa daerah,” kata Sri Wahyuni,dikut dari Nomorsatukaltim, Sabtu (7/3/2026).

Ia menegaskan penetapan besaran honorarium tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, telah melakukan perbandingan dengan kebijakan serupa yang diterapkan di sejumlah daerah lain sebelum menetapkan nilai honor dalam aturan daerah.

Menurut Sri, keberadaan tim ahli gubernur dimaksudkan untuk memberikan masukan strategis kepada kepala daerah dalam berbagai bidang kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi serta pengalaman di bidangnya.

“Karena ini tenaga ahli, tentu kita membutuhkan orang-orang yang memang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya,” ujarnya.

Sri juga menyebut sejumlah pemerintah daerah bahkan memberikan honor tenaga ahli yang lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan di Kalimantan Timur. Ia mencontohkan pemerintah daerah di DKI Jakarta yang memiliki besaran honorarium lebih besar. “Termasuk juga DKI, bahkan di atas kita. Kita tidak sebesar itu,” kata Sri.

Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026, pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,34 miliar untuk pembayaran uang kehormatan Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030.

Dalam struktur tersebut, posisi ketua tim diisi satu orang dengan honorarium Rp40 juta per bulan. Selain itu terdapat dua wakil ketua dengan honor Rp35 juta per bulan, empat koordinator bidang dengan honor Rp30 juta per bulan, serta 11 anggota bidang yang masing-masing menerima Rp20 juta per bulan.

Struktur tim juga mencakup delapan orang dewan penasihat dengan honorarium Rp45 juta per bulan. Secara keseluruhan, total alokasi anggaran untuk kegiatan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur pada 2026 mencapai sekitar Rp10,5 miliar untuk masa kerja sembilan bulan, termasuk sekitar Rp2,9 miliar untuk biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Sri Wahyuni menegaskan penetapan anggaran tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga ahli untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah provinsi. “Semua tetap kita sesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button