DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8
NUSASATU, JAKARTA – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Pengesahan berlangsung di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Hadir pula perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat tersebut.
Sebelum pengesahan, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Komisi III bersama pemerintah sebelumnya telah menyepakati RKUHAP untuk dibawa ke tingkat II pada Kamis (13/11).
Usai laporan dibacakan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan. Secara bulat, seluruh fraksi menyatakan setuju RKUHAP disahkan menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketukan palu pengesahan oleh Puan.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (12/11), ia menyatakan bahwa KUHAP selama ini menjadi pilar utama sistem peradilan pidana nasional, sehingga revisinya harus memperhatikan kebutuhan keadilan masyarakat.
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.
Dengan disahkannya RKUHAP, pemerintah dan DPR berharap regulasi baru ini menjadi fondasi hukum acara pidana yang lebih modern, inklusif, dan berkeadilan.


