DPRD Kutim

Petugas Pemadam Kebakaran Kurang, Perda Perlu Sinkronisasi

NUSASATU, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar, mengatakan sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, perlu dilakukan. Hal ini mengingat masalah minimnya petugas pemadam kebakaran di Kutim.

Makanya, sinkronisasi itu diperlukan agar perda berjalan efektif, khususnya dalam penanganan musibah kebakaran di Kutim. Asti Mazar bahkan menggarisbawahi pentingnya ketersediaan unit pemadam kebakaran yang diiringi dengan jumlah personel yang memadai. “Bila terjadi musibah, unit tersedia. Tetapi personel tidak mencukupi, ini menjadi persoalan serius,” ujarnya.

Ia menyatakan, solusi atas masalah tersebut memerlukan pertemuan antara DPRD dan dinas terkait guna mencari solusi bersama yang konkret. “Kami sebagai anggota DPRD hanya memfasilitasi, tetapi pelaksanaannya ada di tangan mereka. Tidak ada gunanya memiliki anggaran besar bila jumlah personil dan SDM masih kurang. Hal ini yang perlu diperhatikan,” jelasnya.

Asti Mazar menambahkan, jika ada masukan terkait masalah tersebut, DPRD Kutim akan memanggil pihak terkait untuk duduk bersama dan menemukan jalan keluar. Disamping itu, ia juga menyoroti aturan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak memungkinkan adanya tambahan pegawai honorer. “Ini adalah permasalahan yang perlu solusi jelas, mengingat keterbatasan SDM dan kebutuhan di lapangan yang semakin mendesak,” tegasnya. (nu/adv)

Back to top button