NUSASATU, KUTIM – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Juliansyah, membacakan persetujuan bersama antara Bupati Kutim dan DPRD Kutim. Hal ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
“Aturan ini kini resmi menjadi aturan daerah yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran,” ungkapnya, saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin 11 November 2024, pagi tadi.
Juliansyah mengatakan, Rapar Paripurna ke 18 ini merupakan bagian dari Masa Sidang I 2024 yang dihadiri oleh 29 Anggota DPRD Kutim. Termasuk Ketua DPRD Kutim Jimmi, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim Agus Hari Kesuma yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi, serta seluruh perwakilan instasni terkait.
“Kami telah melakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh mengenai Raperda ini,” ucapnya, saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin 11 November 2024, pagi tadi.
Dalam pembacaan tersebut, Juliansyah menyampaikan, persetujuan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP. “Pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan menjadi Perda,” ulasnya.
Juliansyah menekankan, pengesahan Perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran. “Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya,” ujarnya.
Dia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi Perda ini. “Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran,” ungkapnya.
Juliansyah menegaskan, persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. “Demikian persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (nu/adv)



