NUSASATU, KUTIM – Anggota Komisi B DPRD Kutim Ubaldus Badu menyinggung instrument ekonomi dan pekerjaan dalam penanggulangan HIV di Kutim. Ia menilai, Pemkab Kutim perlu mempelajari penerapan pencegahaan HIV/AIDS di daerah yang dinilai berhasil.
“Ada beberapa daerah yang telah berhasil menanggulangi HIV, seperti Bali. Kita perlu belajar dari mereka dan menyesuaikan dengan adat budaya kita di Kutim. Penting untuk memastikan bahwa informasi ini disampaikan kepada dinas terkait dan masyarakat luas,” ujar Ubaldus dalam Rakor Pansus Raperda Pencegahaan HIV/AIDS di Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (17/7/2024) kemarin.
Ubaldus juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kasus HIV di kalangan remaja dan calon pengantin di beberapa kecamatan, termasuk Wahau. Dalam pandangannya, upaya pencegahaan ini masih berpusat di perkotaan sehingga rentan terjadi di wilayah pelosok. “Kita harus mencegah kejadian ini terulang. Mari kita sama-sama berpikir dan bekerja untuk menanggulangi HIV di Kutim,” ajaknya.
Ketua Pansus HIV/AIDS DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan menyatakan komitmennya untuk mengakomodir semua masukan yang ada. “Sesuai dengan undang-undang terbaru, kami akan mengakomodir harapan dari semua pihak. Kami akan melanjutkan pembahasan Pansus ini dengan serius karena ini menyangkut masa depan anak cucu kita semua. Kami berharap Kutim bisa mencapai zero HIV,” tegasnya.
Salahsatu peserta rapat, dr. Rahmatm menekankan adanya screening HIV di lingkup perusahaan. Dengan tujuan mengetahui potensi penularan yang dapat terjadi di antara karyawan. “Screening ini sebaiknya dilakukan secara berkala setiap enam bulan,” ujar dr. Rahmat.
Ia juga menambahkan pentingnya membedakan antara screening dan pemeriksaan berkala. “Perda ini harus memisahkan antara HIV dan AIDS, karena AIDS adalah akibat dari HIV. Kita perlu mempertajam judul Perda ini menjadi Perda Penanggulangan Infeksi HIV,” katanya.
Perwakilan PT Kaltim Prima Coal (KPC), Vebi, menyebutkan bahwa prinsip sukarela dalam pemeriksaan HIV harus dijaga sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68. “Kami ingin pemeriksaan diwajibkan namun tetap berdasarkan prinsip sukarela. KPC telah melakukan Voluntary Counseling and Testing (VCT) secara rutin,” ungkapnya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) “One Heart Borneo”. (ADV)




