DPRD Kutim

Pansus Raperda LKPJ Bupati TA 2023 Cecar Tiga OPD dalam Rapat Hearing

NUSASATU, KUTIM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Bupati APBD Tahun 2023 DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan memanggil Bappeda, BPKAD dan Bapenda Kutim, Rabu (10/07/2024) siang.

Agenda yang berjalan tertutup di Ruang Hearing, Gedung DPRD Kutim, itu memakan durasi cukup lama karena sejumlah pejabat Pemkab Kutim dicecar sejumlah pertanyaan tajam oleh anggota pansus.

Ditemui usai kegiatan, Wakil Ketua Pansus, David Rante mengatakan rapat yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa realisasi anggaran yang sudah diamanahkan oleh masyarakat untuk dipergunakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berapa yang terrealisai, serta berapa yang dipergunakan untuk belanja dan berapa yang tidak digunakan (Sisa Lebih Anggaran) atau SiLPA,” ujar anggota Komisi B DPRD Kutim itu.

Dari hasil rapat tersebut, diketahui bahwa secara akumulasi total SiLPA APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Kutim, sebesar Rp 1,7 triliun, dengan rincian pendapatan sebesar Rp. 8,597 triliun, belanja senilai Rp. 8,357 triliun, serta pembiayaan yang mencakup penerimaan yang merupakan akumulasi SiLPA Tahun 2022 mencapai Rp. 1,5 triliun. Termasuk adanya pengeluaran pembiayaan Rp. 46,5 miliar.

“Kita juga tadi perjelas soal kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang belum dibayar, apakah itu sudah di akui sebagai hutang atau belum. Dan jawaban dari mereka (pemerintah) sudah diakui sebagai hutang, dan akan kita selesaikan di APBD perubahan di tahun 2024,” sebutnya. (ADV)

Back to top button