NUSASATU, KUTIM – Kinerja Pantia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 laik diacungi jempol. Pasalnya, selama bertugas, mereka menggelar rapat secara estafet sebanyak empat kali untuk menganalisa secara utuh pelaksanaan APBD tahun lalu.
Faizal Rachman, Ketua Pansus Pertanggungjawaban APBD 2023 mengatakan, rapat internal pansus dilakukan pada 14 Juni 2024. Lalu, digelar lagi rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 19 Juni 2024 sampai 10 Juli 2024. Selanjutnya, 11 Juli 2024, digelar kembali rapat internal pansus.
“Terakhir rapat dalam rangka finalisasi laporan hasil pembahasan khusus terhadap Rancangan Pertanggungjawaban APBD Kutim tahun anggaran 2023, pada 11 Juli 2024,” ujarnya, saat Rapat Paripurna ke 31, Kamis 11 Juli 2024 malam, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim ini menyatakan, “selama kegiatan rapat tersebutlah, pansus menghasilkan banyak analisa terhadap pelaksanaan APBD 2023 lalu”.
Sebagai informasi, Pansus Pertanggungjawaban APBD 2023 diisi 9 anggota DPRD Kutim. Pansu memulai kinerjanya usai menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. (sur/adv)



