DPRD Kutim

Soal Pertanggungjawaban APBD 2023, Pansus Beri Saran ke Pemkab Kutim

NUSASATU, KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mendapat sejumlah saran dari Panitia Khusus (Pansus) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Hal tersebut disampaikan Faizal Rachman, ketua pansus, saat Rapat Paripurna ke 31, Kamis 11 Juli 2024 malam, di Ruang Sidang Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.

Dia menyarankan, perencanaan APBD bisa dilakukan lebih tepat. Terutama perencanaan penerimaan serta koordinasi transfer APBD dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Langkah ini harus direalisasikan mengingat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sekira Rp 1,7 miliar. “Pemkab bisa menghindari penambahan alokasi TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Red.) yang bersifat spesifik di pertengahan tahun anggaran berjalan,” katanya.

Faizal Rachman yang juga merupakan Anggota Komisi B DPRD Kutim ini menjelaskan, Pemkab Kutim harus mempertimbangkan perubahan kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD. Dimana saat ini berdasarkan pada capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dari target menjadi berdasarkan deviasi antara target dan realisasi PAD. “Selanjutnya dari sisi pelaksanaan APBD dapat dilakukan dengan mendorong penyerapan anggaran sesuai rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Faizal Rachman, sehubungan dengan telah terbitnya Surat Bupati Kutim. Hal itu terkait Rencana Aksi Pemkab Kutim dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2023, tertanggal 30 April 2024.

“Kami berharap kepada seluruh pihak terkait agar dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ulasnya.

Di lain sisi, Faizal Rahman mengungkapkan, Pemkab Kutim harusnya mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang sebesar Rp.189,093 miliar pada APBD Perubahan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2024.

“Saran lainnya, kami meminta Pemkab Kutim mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang program DBH-DR (Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi, Red.) sebesar Rp. 6.602.655.031 pada APBD Perubahan Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2024,” tukasnya.

Sebagai informasi, pansus pertanggungjawaban APBD 2023 ini diisi 9 anggota DPRD Kutim. Saran yang disampaikan saat Rapat Paripurna ke 31 merupakan hasil koordinasi. (sur/adv)

Back to top button