NUSASATU, KUTIM – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dianggap belum maksimal di Kutai Timur (Kutim). Alasannya, payung hukumnya hingga saat ini belum rampung. Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup).
“Memang ada kendala perda itu tidak berjalan secara maksimal, karena payung hukumnya belum jadi,” jelas Yan, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, belum lama ini.
Sebagai informasi, Perbup Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menyebutkan; perusahaan wajib mengupayakan pengisian tenaga kerja terhadap lowongan pekerjaan sebanyak 80 persen berasal dari daerah sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
Hal ini tertuang di Bagian Kedua, Perluasan Kesempatan Kerja, Pasal 23, Ayat 4. Namun apabila kualifikasi jabatan yang dimaksut Ayat 4 tidak terpenuhi oleh tenaga kerja local, perusahaan dapat menerima tenaga kerja dari luar daerah.
“Pengisian tenaga kerja terhadap lowongan pekerjaan ebanyak 80 persen itu berdasarkan koring dan dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk, Red.) dan KK (Kartu Keluarga) Kutim yang diatur lebih lanjut di Perbup,” terang Yan.
Selain itu, Yan menyatakan, oknum perusahaan di Kutim juga masih banyak melakukan perekrutan sepihak. Sedangkan, yang tertuang di dalam perda jelas menyatakan bahwa perekrutan tenaga kerja lolal yang mesti dilakukan di Kutim harus melalui satu pintu. Yakni melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Hal ini agar aturan 80 persen berasal ari aerah bisa diawasi..
“Sementara, saat ini belum maksimalkan pelaksanaannya, sehingga dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan masih sangat pincang. Bahkan tenaga kerja lokal kita masih sangat sedikit sekali,” tukasnya. (sur/adv)



