DPRD Kutim

Melihat Sidak Komisi B DPRD Kutim di Desa Pelawan: Air Tercemar karena Normalisasi Sungai (1)

Kondisi air sungai di Desa Pelawan --Kecamatan Sangkulirang-- dianggap mengkhawatirkan. Laporan masyarakat di sana, direspon cepat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), melalui Komisi B.

FAIZAL Rachman tampak serius menyimak penjelasan perwakilan PT Etam Bersama Lestari (EBL). Mengenakan songkok recca, dia sesekali bertanya dan mengkonfirmasi informasi yang telah disampaikan masyarakat terkait dugaan pencemaran air sungai di sana.

Momen ini sendiri terjadi Jumat 7 Juni 2024 kemarin, saat politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Pelawan yang tak jauh dari PT EBL. Faizal Rachman tak sendiri. Di sidak itu, hadir pula pihak terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, pejabat desa dan dusun, serta tokoh masyarakat setempat.

“Kami dapat laporan masyarakat terkait indikasi ataupun dugaan pencemaran sungai oleh PT EBL,” kata anggota Komisi B DPRD Kutim ini.

Respon cepat ini bukan tanpa musabab. Masyarakat di Desa Pelawan, mengaku khawatir dengan pencemaran sungai yang terjadi di sana. Salah satu tandanya adalah berubahnya warna air. Apalagi, dampak yang ditimbulkan dari hal ini tak main-main; sejumlah hewan yang mati. Termasuk ikan di sungai tersebut.

“Ini tentu kehawatiran dari masyarakat Pelawan. Takutnya ada pencemaran air, karena selama ini mereka mengandalkan sungai untuk sejumlah aktivitas. Termasuk untuk MCK (mandi, cuci, kakus, Red.),” ulasnya.

Dari sidak ini, dia membenarkan jika air sungai di Desa Pelawan telah tercemar. Namun ternyata, bukan karena limbah perusahaan –PT EBL. Faizal Rachman menyebut, pencemaran air terjadi karena adanya normalisasi sungai yang dilakukan PT EBL. Aktivitas ini sendiri diketahui tidak diinformasikan kepada pihak terkait dan masyarakat setempat.

“Kami sudah lakukan sidak dari pagi dan baru selesai siang,” ujarnya. “Hasilnya, kami menemukan air sungai tercemar bukan karena limbah perusahaan, tapi karena adanya aktivitas normalisasi sungai,” timpal Faizal Rachman.

Pasca sidak, aktivitas normalisasi sungai langsung dihentikan oleh PT EBL. Langkah selanjutnya, PT EBL akan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak. Termasuk kepada masyarakat.

“Saat ini normalisasi sungai sudah dihentikan. Jika dilakukan normalisasi sungai kembali, pihak perusahaan telah berkomitmen untuk terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan masyarakat maupun aparat desa,” ungkap Faizal Rachman. (sur/adv)

Back to top button