DPRD Kutim

Ada Verifikasi Ketat di Pengesahan Perda

NUSASATU, KUTIM – Pembentukan sebuah Peraturan Daerah (Perda) ternyata harus melalui serangkaian verifikasi yang ketat. Verifikasi tersebut dilakukan untuk mengukur seberapa besar tingkat urgensinya. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan.

Menurutnya, diantara semua usulan yang masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), sebagian besar memang telah melalui proses verifikasi di pelbagai tingkatan. Agusriansyah Ridwan mencontohkan, dari 30 hingga 40 usulan Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, hanya 19 Ranperda yang akhirnya disepakati.”Di DPRD sendiri, dari puluhan Ranperda inisiatif, yang jadi hanya 9,” ujarnya.

Agusriansyah Ridwan menjelaskan, memang ada sejumlah tahapan dalam pembentukan perda. Diantaranya perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, pengundangan, hingga penyebarluasan.

“Pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Itu sebabnya, ujar Agusriansyah Ridwan, perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini. “Perda juga mendorong terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” tukasnya. (sur/adv)

Back to top button