DPRD Kutim

Komisi B Akomodir Aspirasi Buruh

NUSASATU, KUTIM – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih dianggap menjadi masalah oleh buruh. Hal ini terungkap saat hearing bersama Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK), belum lama ini. GEBRAK sendiri merupakan gabungan serikat buruh seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi Dan Umum (FSPKEP).

Menurut Sayid Anjas, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, aspirasi dari buruh ini sudah pasti akan diakomodir. Dia bahkan berkomitmen menyuarakan langsung di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). “Terkait dengan aspirasi yang disuarakan oleh serikat buruh, kami akan memperjuangkannya di DPR RI,” katanya.

“Undang-Undang Cipta Kerja merupakan produk DPR RI, sehingga kami akan menyuarakan perubahan pada pasal-pasal yang dianggap rumit ke tingkat pusat,” timpal Sayid Anjas.

Disamping itu, dia menyatakan, salah satu bentuk dukungan terhadap buruh di Kutim adalah mendorong dan merekomendasikan gar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus). Hal ini harus dilakukan jika masalah yang dialami buruh sangat serius.

“Jika hasil tinjauan menunjukkan adanya keseriusan masalah, DPR RI akan merekomendasikan pembentukan pansus atas persetujuan anggota DPR RI,” ujarnya.

Selain itu, Sayid Anjas mengungkapkan, jika ada perusahaan yang diduga tidak memberikan hak-hak pekerja, perlu dilakukan peninjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi sebelum diambil tindakan lebih lanjut. “Kami akan melakukan tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh serikat buruh sebelum mengambil langkah selanjutnya,” tutupnya. (sur/adv)

Back to top button