NUSASATU, KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Joni menyatakan, sejumlah proyek peningkatan infrastruktur dari pemerintah masih memanfaatkan proses hasil galian C dalam pengerjaannya.
Untuk diketahui, masih terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun menggunakan material galian C. “Kalau melihat dari kebutuhan masyarakat ya, mau nggak mau harus kita lakukan,” katanya, Senin 6 Mei 2024.
Kata Joni, hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. “Contohnya begini, yang tadi jalannya rusak parah betul dan mau nggak mau kita harus lewat galian C dulu, karena mau langsung dicor kan tidak bisa,” ujarnya.
Dalam upayanya, Joni mengaku sudah menganjurkan kepada pelaku usaha galian C untuk mengurus izin penambangan. Mengingat banyaknya usaha galian C yang masih diduga masih ilegal. “Kita sudah menganjurkan untuk mengurus izinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi,” ucapnya.
Namun belum diketahui pastinya ada berapa galian C yang sudah mengantongi izin. “Mereka bilangnya sudah mengurus, tapi nggak tahu selama ini,” ungkapnya.
Disinggung soal pendapatan retribusi daerah yang dihasilkan dari galian C, menurut Joni ada, tapi nilainya masih kecil. “Kami sebenarnya yang dirugikan kalau mereka nggak ada izinnya, seandainya ada izinnya pasti kan ada pajaknya,” tukasnya. (sur/adv)




