DPRD Kutim

Tiga Anggota Komisi B Sampaikan Pandangan Terhadap Dua Raperda

NUSASATU, KUTIM – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangannya mengenai nota penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pertama Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Kedua Ketertiban Umum.

Muhammad Ali, Anggota Komisi B DPRD Kutim dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan, Raperda ini perlu segera dibahas dan ditindak lanjuti. “Sehingga timbul rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktifitas sosialnya, katanya, saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (14/5/2024) kemarin.

Dia mengatakan, soal Raperda Ketertiban Umum, Pemkab Kutim memiliki kewajiban menyediakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. “Ini mengingat, suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya,” ujarnya. (sur/ad)

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kutim lainnya, Faizal Rachman, juga sempat menyampaikan pandangannya. Dia meminta agar Pemkab Kutim bersama DPRD Kuim melakukan evaluasi secara berkala terhadap Raperda Ketertiban Umum. “Jika ditemukan bahwa rancangan Perda cenderung membatasi HAM (Hak Azasi Manusia, Red.), maka perlu dilakukan revisi,” jelasnya.

Selain itu, Leni Anggraeni, Anggota Komisi B DPRD Kutim menegaskan, Raperda yang diusulkan Pemkab Kutim itu sangat perlu. “Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus (Panitia Khusus, Red.),” sebutnya.

Ia menyatakan, Pansus tersebut antinya ertugas untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam. Sehingga dapat menghasilkan peraturan sebagaimana yang diharapakan.

“Berkaitan dengan Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berpendapat, dalam mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara yang secara tidak langsung diamanatkan oleh UUD (Undang-Undang Dasar,Red.) Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tukas Leni Anggraeni. (sur/adv)

Back to top button