NUSASATU, KUTIM – Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ubaldus Badu mengingatkan, peril adanya pedoman khusus dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Hal ini diungkapkannya saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (14/5/2024) kemarin.
“Perlu adanya pedoman dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, terkait standar-standar yang seharusnya dilengkapi oleh pemilik, pengguna maupun pengelola bangunan, perumahan maupun kendaraan diatur dalam Perda (Peraturan Daerah, Red.) tersebut,” katanya.
Tak cukup sampai disitu. Dia juga menegaskan harus ada juga Standar Operasional Prosedur (SOP). “Inilah yang menjadi pedoman bagi setiap implementator dalam bertindak,” ujar Ubaldus Badu.
Selain itu, pendapat lainnya disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman. Dia menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Terutama mengenai pencegahan kebakaran dan tindakan darurat yang harus dilakukan.
“Program-program edukasi yang melibatkan sekolah, komunitas, dan organisasi masyarakat perlu ditingkatkan,” pintanya. (sur/adv)




