DPRD Kutim

Wakil Ketua Komisi B Sebut Perda Ketertiban Umum Jadi Alat Kontrol Sosial

NUSASATU, KUTIM – Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Arang Jau menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum sangat penting direalisasikan. “kami melihat menjadi salah satu alat kontrol sosial di masyarakat,” katanya, saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (14/5/2024).

Baginya, Raperda Ketertiban Umum ini juga merupakan bagian dari mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum. Terutama untuk masyarakat. “Jadi perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat,” ujarnya.

Arang Jau juga mengingatkan, dalam upaya mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, serta perlindungan masyarakat, harus dilakukan dengan berlandaskan pada perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam penyusunan Raperda, Pemkab Kutim harus mengacu terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini sebagai salah satu urusan wajib dalam penyusunan dan tatalaksana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” ulasnya.

Disamping itu, untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,Arang Jau mengungkapkan, peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat.

Beberapa pekan terakhir persoalan kebakaran di Kutim kerap terjadi di lingkungan padat penduduk. Hal itu, kata Arang Jau, tak lain disebabkan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar serta aktivitas masyarakat yang lalai dalam penggunaan listrik.

Maka berdasarkan hal tersebut, partai berlambang beringin itu memberikan saran dan masukannya bahwa dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat hendaknya gencar disosialisasikan. Tidak hanya di masyarakat perkotaan saja, ini terjadi di setiap kecamatan hingga pada tingkat perdesaan.

Demikian pula dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat dan terukur. “Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa,” ucapnya. (sur/adv)

Back to top button