DPRD Kutim

Tok, Propemperda 2024 Resmi Disepakati Pemkab Kutim dan DPRD Kutim

NUSASATU,KUTAI TIMUR – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, telah disepakati DPRD Kutai Timur (Kutim) dan Pemkab Kutim.

Dalam kesepakatannya pada Propemperda tahun 2024, sebanyak 21 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Kutim dan 11 Raperda inisiatif DPRD Kutim.

Dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah dalam rapat sidang paripurna ke-13. Dalam penyampaiannya, Juliansyah mengatakan nota kesepakatan ini berdasarkan keputusan DPRD dan Pemkab Kutim nomor : B-100.3.2/287/DPRD dan B-100.3.7.1/504/KESAM.

“Dengan ini menyatakan memberikan persetujuan terhadap perencanaan penyusunan peraturan daerah inisiatif Pemkab Kutim yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024,” ucapnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi beberapa waktu lalu.

Juliansyah membacakan 11 Raperda inisiatif DPRD Kutim tahun 2024 diantaranya Pengarusutamaan Gender, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Perlindungan Petani Plasma Sawit, Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.

Selanjutnya, Raperda terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, Penyelenggaran Keolahragaan, Pengelolaan Pelabuhaan Umum, Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, dan Kepemudaan.

“Demikian nota kesepakatan ini dibuat dan ditanda tangani di Sangatta oleh Bupati Kutim dan Pimpinan DPRD Kutim untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (yud/adv)

Back to top button