DPRD Kutim

Anggota DPRD Kutim Dapil 1, David Rante Minta Masyarakat Manfaatkan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

NUSASATU, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutim Daerah Pemilihan (Dapil) 1, David Rante mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Perda UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Ia memaparkan kegiatan Sosper ini sudah menjadi salah satu tugas pokok dari DPRD, termasuk DPRD Kutim.

“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini bisa sampai ke masyarakat,” ujarnya, Senin, 30 Oktober.

David juga menambahka Perda bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu sangat penting. Karena dengan adanya bantuan hukum ini, masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakannya.

“Masyarakat dapat menggunakan fasilitas bantuan hukum ini dengan baik, untuk mencari keadilan dan mendapatkan hak-haknya seperti masyarakat yang lain,” bebernya. (yud/adv)

Back to top button