DPK Kaltim

Pojok Baca untuk Masyarakat

NUSASATU – Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 64 Tahun 2022 tentang Gerakan Wakaf Literatur.

Dengan adanya Perwali tersebut, Kepala Bidang Pengolahan Layanan Dan Pelestarian Bahan Pustaka, Edy Wakhyudi mengatakan bahwa untuk meningkatkan pembaca di Kota Samarinda dengan membuat pojok baca.

Pojok baca ini merupakan bentuk kolaborasi dengan masyarakat sebagai media untuk merawat dan memelihara buku, dimana masyarakat dapat diberi ruang membaca.

“Kami melibatkan setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan bisa agar membuat pojok baca dengan menggunakan buku yang di hibahkan oleh masyarakat setempat,”kata Edy saat ditemui pada Kamis (16/11/2023), kemarin.

Ia juga menghimbau pojok baca dapat disediakan di setiap sekolah dengan menggunakan sumbangan dari orangtua, guru dan siswa.

“Untuk menambah varian buku agar lebih menarik pihak sekolah bisa meminta agar para orang tua bisa menyumbangkan buku yang tidak digunakan lagi kepada sekolah,”ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan, dengan adanya pojok baca, masyarakat mudah mendapatkan literatur atau bacaan untuk mendapatkan literasi dan meningkatkan minat generasi muda membaca meningkat. (gr/adv)

Related Articles

Back to top button