Kaltim Peroleh Manfaat dari UU Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah

NUSASATU – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud berharap semua elemen masyarakat baik pemerintah maupun semua pemangku kepentingan memberikan kepedulian tinggi terhadap permasalahan sampah, karena sampah adalah masalah bersama, baik individu maupun kelompok. “Saya harap pihak terkait terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah, sehingga sampah tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, Provinsi Kaltim merupakan bagian yang memperoleh dampak maupun manfaatnya pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia melanjutkan, sebagian wilayah Kaltim merupakan daerah pesisir yang tidak lepas dari persoalan sampah, karena sampah di pesisi juga banyak, baik sampah yang dibuang langsung oleh pengunjung saat berwisata di pantai maupun sampah kiriman dari hulu sungai yang hanyut ke muara, bahkan sampah dari laut yang ke pantai.
Sementara, katanya, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan, adanya pembagian dan kewenangan, yakni untuk pengawasan sampah di pantai dan pesisir kewenanganya ada di provinsi, bukan di kabupaten/kota, sehingga hal ini harus menjadi perhatian.
Ia juga menyarankan bahwa untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) harus dipikirkan pula dalam pembangunan khusus untuk pengelolaan sampah, karena di kabupaten/kota di Kaltim, hingga saat ini sampah masih menjadi masalah, salah satunya adalah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. (iwa/adv)



