
Bappeda Kaltim Serahkan 187 Arsip Statis ke DPK Kaltim
NUSASATU – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim menyerahkan 187 arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim, Senin (6/11). Arsip statis yang diserahkan merupakan arsip dari tahun 2004 sampai 2015. Penyerahan arsip statis ini bertujuan untuk mengelola arsip secara tertib dan berkelanjutan.
Penyerahan arsip statis dilakukan secara simbolis oleh Kasubbag Umum Bappeda Kaltim, Achmad Risa, SE, MM kepada Plh Kepala DPK Kaltim, Taufik, S.Sos, M.Si, di Ruang Studio Mini Gedung Kearsipan DPK Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Taufik mengapresiasi kinerja Bappeda Kaltim yang telah tertib dalam pengelolaan arsip dan berharap OPD lain dapat mengikuti contohnya.
“Bappeda Kaltim telah menunjukkan kedisiplinan dalam mengelola arsip. Ini sangat penting karena masih sedikit OPD yang rutin menyerahkan dan memusnahkan arsipnya. DPK Kaltim akan mendorong agar penyerahan dan pemusnahan arsip statis menjadi kebijakan yang dijalankan oleh semua OPD,” ujar Taufik dalam sambutannya.
Menurut Taufik, penyerahan arsip statis juga bermanfaat bagi OPD untuk merapikan dan memperbarui arsipnya. Arsip yang terlalu lama disimpan di OPD akan memakan tempat dan berpotensi rusak. Dengan menyerahkan arsip ke DPK Kaltim, arsip akan terjaga dengan baik dan OPD akan memiliki ruang penyimpanan yang lebih luas untuk arsip-arsip baru.
“Penyerahan arsip statis ini bukan berarti membuang arsip sembarangan. Ada syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh OPD sebelum menyerahkan arsipnya. Oleh karena itu, kami mengimbau agar setiap OPD tidak asal menyerahkan arsip, tetapi harus melalui proses identifikasi dan verifikasi terlebih dahulu,” tambah Taufik.
DPK Kaltim selalu siap menerima arsip-arsip dari OPD di Kaltim. Taufik juga mengharapkan kerjasama yang baik antara DPK dan Bappeda Kaltim dalam rangka penyelamatan arsip.
“Kami berharap Bappeda Kaltim juga dapat membantu kami dalam pembangunan infrastruktur Gedung DPK Kaltim. Perpustakaan dan arsip adalah OPD yang vital dalam penyelamatan arsip dan layanan literasi untuk masyarakat,” tutur Taufik.
Penyerahan arsip statis merupakan salah satu bentuk proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009. Proses ini melibatkan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. (siko/adv)