Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Baik dan Bersih, BPKAD Kutim Gelar Bimtek Standar HSR
NUSASATU,SAMARINDA – Dalam menciptakan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang baik dan bersih, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait Standar Harga Satuan Regional (HSR).
Diikuti seluruh perwakilan 34 perangkat daerah (PD) di lingku0 Pemkab Kutim hingga pemerintahan kecamatan dan desa, untuk membedah Perpres Nomor 53 Tahun 2003 Tentang Perubahan Perpres 33 Tahun 2020 tentang HSR yang berlangsung 6 hingga 7 Oktober.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, menyebut harga satuan regional sangat penting dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance and clean governance. Dengan itu, pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien.
“Kita perlu didukung sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” bebernya di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda.
Rizali memaparkan bahwa sisi penganggaran seluruh pihak dalam tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sering berhadapan pada penganggaran tidak efektif dan efisien, sering tidak tepat sasaran, kemudian anggaran yang berlebihan bahkan ada anggaran yang kekurangan.
“Kalau kita melihat kendala yang masih menjadi problem kita di dalam penganggaran, maka kemudian ada dua muncul gagasan baru dari kementerian keuangan yaitu dari value for money dan spending better,” jelasnya.
Ia menjelaskan value for money merupakan sisi rencana kerja yang harus menyentuh kebutuhan masyarakat, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sementara, dari sisi spending better belanja yang harus efisiensi maupun efektifitas dari belanja tersebut.
Untuk menjalankan skema tersebut ada kunci tiga kunci sukses dalam perencanaan penganggaran. Pertama, pendekatan penganggaran, yakni anggaran yang berbasis kinerja.
“Kemudian rencana kerja yang di dalam undang-undang keuangan negara, APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau yang disebut dengan RKPD, nah RKPD inilah adalah menjadi kunci sukses bagi keberhasilan penganggaran,” ungkapnya.
Terakhir, pembiayaan dari rencana kerja ini penganggaran harus diposting sesuai apa yang sudah ditetapkan di dalam RKPD. Dari ketiga kunci ini, menurutnya sangat mempengaruhi standar HSR.
“Untuk itu diperlukan pemahaman kepada kita semua selaku pejabat pengelola keuangan daerah pemerintah daerah tentang Perpres 33 Tahun 2020 beserta perubahannya yaitu Perpres 53 Tahun 2003,” ujarnya.
Rizali menambahkan bahwa perlu menyamakan persepsi kepada semua pejabat pengelola keuangan mengenai standar HSR dalam efektifitas dan efisiensi perencanaan dan pelaksanaan penganggaran. Dimana akan menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran tahun anggaran (TA) 2024.
“Lewat Bimtek ini diharapkan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan administrasi yang kita lakukan di dalam pelaksanaan anggaran, yang mengakibatkan temuan pemeriksaan dan berujung kepada pengembalian belanja,” tutupnya. (wik/adv)



