Dinsos KaltimNews

UPTD PRSTSHM Kaltim Fokus Pulihkan Gepeng Lewat Pembinaan dan Pelatihan Keterampilan

NUSASATU, SAMARINDA – UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Harapan Mulia (PRSTSHM) Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi garda depan dalam upaya pemerintah daerah menangani permasalahan sosial, khususnya gelandangan dan pengemis (Gepeng). Lembaga ini tidak hanya memberikan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga pembinaan mental dan pelatihan keterampilan agar para klien bisa kembali mandiri di masyarakat.

Kasubbag Tata Usaha UPTD PRSTSHM Kaltim Sarifudin menjelaskan bahwa panti, yang sebelumnya bernama PSKW, memiliki dua fokus utama kegiatan, yakni pemenuhan kebutuhan dasar dan rehabilitasi sosial.

“Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi makan dan minum, sandang, kebersihan diri, kebutuhan khusus, layanan kesehatan, dan sistem pengasramaan yang mudah diakses,” ujar Sarifudin, Kamis (23/10/2025) di Samarinda.

Sementara itu, kegiatan rehabilitasi sosial difokuskan pada pembimbingan fisik, mental, spiritual, sosial, dan psikologis. Tujuannya adalah memulihkan kondisi klien agar menyadari bahwa mengemis bukanlah pilihan hidup yang benar.“Setelah itu, mereka juga diberikan pelatihan keterampilan dasar, seperti budidaya ikan, hidroponik, tata rias, tata boga, hingga kerajinan tangan atau handicraft yang sifatnya home industry,” jelasnya.

Menurut Sarifuddin, proses rehabilitasi setiap klien berbeda-beda tergantung tingkat permasalahannya. Namun, secara umum, program dijalankan selama sekitar satu tahun. “Walaupun ada yang ringan, kami tidak hanya fokus menyembuhkan, tapi juga membekali keterampilan. Kalau tidak, mereka bisa kembali ke jalan,” katanya.

Ke depan, panti juga berencana mengembangkan program kemandirian ekonomi bagi klien. Produk hasil pelatihan, seperti tata boga, akan dipasarkan, dan keuntungannya dikumpulkan sebagai bekal bagi mereka setelah keluar dari panti. “Kami juga menyiapkan biaya hidup selama tiga bulan serta modal usaha dalam bentuk peralatan dan sarana prasarana. Jadi, sebenarnya, satu tahun saja belum cukup,” ujar Sarifudin.

Selain menangani Gepeng, UPTD PRSTSHM Kaltim juga menerima titipan korban perdagangan manusia, kekerasan rumah tangga, serta kekerasan seksual dari pihak kepolisian. Selama menunggu proses hukum, korban tetap mendapatkan pelayanan kebutuhan dasar dan rehabilitasi dengan pendampingan psikolog atau psikiater.

“Harapan kami, setelah menjalani rehabilitasi di panti, mereka bisa kembali berfungsi di masyarakat, memiliki kepercayaan diri, dan kemampuan bersaing secara sehat,” tutupnya. (adv/bi)

Related Articles

Back to top button