Dispora Kaltim

Umur 16 Sampai 30 Tahun Merupakan Umur Pemuda, Ini Penjelasannya

NUSASATU, SAMARINDA – Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Bahri, menjelaskan umur pemuda di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.

Itu sebabnya, sebagian besar program di Bidang Pemberdayaan Pemuda, menargetkan mereka yang berusia 16 tahun sampai 30 tahun. Salah satunya seperti program pelatihan pengurusan jenazah, fardhu kifayah.

Program pelatihan ini, ucap Bahri, diinisiasi saat masa pandemi Coronavirus disease 2019 (COVID-19). “Saat itu kita melihat, begitu banyak jenazah. Kami berpikir, siapa lagi yang mengurus jenazah itu kalua bukan keluarganya. Jika orangua mereka yang wafat, setidaknya anak-anaknya bisa melakukan fardhu kifayah,” urainya.

Menurut Bahri, program pelatihan ini telah berjalan 4 tahun terakhir. “Meski tidak sempurna, minimal mereka tahu cara pengurusan jenazah,” ucapnya. “Kami memberikan pemahaman bahwa hal-hal seperti ini tidak melulu harus orangtua yang melakukan. Mereka juga bisa melakukannya,” timpal Bahri. (fai/adv)

 

Related Articles

Back to top button