News

Transisi Pengelolaan Gedung SMA Negeri Samarinda Disorot DPRD Kaltim

NUSASATU, SAMARINDA – Proses transisi pengelolaan gedung SMA Negeri Samarinda dari Yayasan Melati kembali menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur pada Senin (14/7/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV menegaskan bahwa seluruh aset harus dikembalikan kepada SMA Negeri 10. Namun, mereka juga menekankan pentingnya proses transisi yang bertahap agar tidak merugikan pihak mana pun.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattolangi, menegaskan bahwa aset yang selama ini digunakan bersama oleh Yayasan Melati harus segera dikembalikan sepenuhnya kepada SMA 10.

“Seluruh aset ini harus kembali ke SMA 10 secara keseluruhan. Kami juga tidak ingin pemerintah serta-merta melakukan penguasaan aset secara menyeluruh, kemudian Melati diusir begitu saja,” ujar Darlis.

Ia menjelaskan bahwa transisi dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan daya tampung sekolah. Saat ini, hanya siswa kelas X yang telah dipindahkan ke lokasi baru, sementara siswa kelas XI dan XII masih berada di lokasi lama.

Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus. DPRD Kaltim menyayangkan sikap Yayasan Melati yang dinilai tidak berkomitmen terhadap hasil rapat yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami menyayangkan Yayasan Melati. Mereka ikut rapat, ikut menyumbang ide, notulen disepakati, tapi tidak ditandatangani. Bahkan, apa yang kita dorong dalam rapat tidak dijalankan,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, juga menyoroti persoalan tata kelola dua sekolah dalam satu area yang hanya dipisahkan pagar. Ia menilai Dinas Pendidikan harus segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi konflik di masa mendatang.

“Kami lihat keadaannya masih ada bangunan biru dan cokelat. Ini yang harus diatur. Dinas harus memastikan antara dua manajemen sekolah ini tidak terjadi permasalahan. Kita tahu sendiri, ada dua bangunan sekolah dalam satu pagar,” jelas Andi Satya.

Anggota Komisi IV lainnya, Baba, menambahkan bahwa DPRD akan mendorong mediasi agar proses penilaian (appraisal) aset tetap berjalan baik tanpa merugikan pihak mana pun.

“Tidak mungkin kita menyia-nyiakan SMA Melati. Itu saudara kita juga. Anak bangsa juga yang diurusi. Tapi semua harus berjalan sesuai aturan. Transisi ini harus tuntas,” pungkasnya.

Penulis: Wiwik Dwi Retnowati

Related Articles

Back to top button