Tinjau Pembangunan Bandara VVIP IKN, Pj Bupati PPU: Wajib Terus Dikawal

NUSASATU, PPU – Progres pembangunan bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Negara (IKN) di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus dikawal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Buktinya, Rabu 21 Februari 2024 kemarin, Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun bersama pejabat terkait di lingkungan Pemkab PPU, kembali melakukan peninjauan.
“Pembangunan bandara VVIP IKN ini wajib terus dikawal pelaksanaan pembangunannya. Apalagi akhir Juli mendatang ditargetkan presiden sudah akan mendarat di sini. Tinggal beberapa bulan kedepan,” katanya.
Makmur Marbun berharap, tahapan pembangunan bandara VVIP tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan yang berarti. “Termasuk terkait dampak sosial kepada masyarakat terhadap pembangunan bandara VVIP diharapkan segera tuntas untuk memudahkan proses pengerjaan di lapangan,” pintanya.
Dalam peninjauan kali ini, Makmur Marbun juga sempat melakukan diskusi terbuka bersama perwakilan Bank Tanah dan kontraktor pembangunan bandara IKN. Dia kemudian melanjutkan peninjauan progres pembangunan disisi landasan pacu atau runway bandara.
Sebagai informasi, saat rapat teknis di kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Senin 19 Februari 2024 lalu, dihasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait dampak sosial pembangunan bandara ini. Diantaranya;
1. Sisi udara yang merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, untuk dokumen tahap satu terdiri dari 16 bidang dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 22 Februari 2024 dilanjutkan dengan pengumuman kepada masyarakat.
2. Pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada 26 Februari 2024 mendatang. Sementara untuk penilaian tanam tumbuh tahap dua yang terdiri dari 18 bidang tersebut akan diselesaikan pada 23 Februari 2024 dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu Pendampingan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) bandara VVIP IKN. Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan tersebut akan dilaksanakan pada 27 Februari 2024.
3. Pada tahap tiga yang terdiri dari 14 bidang ditambah dengan bidang perimeter yang telah diidentifikasi, pada 4 Maret 2024 akan dilaksanakan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.
4. Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 7 Maret 2024. Kemudian pemberian santunan kepada masyarakat dilaksanakan pada 11 Maret 2024 mendatang.
5. Untuk sisi darat yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan disebutkan bahwa dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024.
“Sementara dalam penyelesaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlangsung, pembangunan bandara VVIP IKN diharapkan tetap berjalan,” tegas Makmur Marbun. (adv/gam)



