Tes Urine Positif, 5 Orang Diduga Konsumsi Narkotika

NUSASATU – Sebanyak 5 orang disinyalir menggunakan narkoba dari hasil tes urine yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNK) Penajam Paser Utara, Rabu (1/11/2023). Tes dilakukan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU. Dari 28 orang hasil tes urine yang didapatkan, diduga 4 orang dari THL dan 1 orang dari PNS positif menggunakan narkotika.
Sekretaris BNK PPU Nurbayah mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari rencana Pj Bupati PPU Makmur Marbun pada tes urine massal yang digelar sekitar pertengahan Oktober lalu.
Pemkab ingin memastikan bahwa tidak ada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang terlibat narkotika. Nurbayah menyebutkan inspeksi mendadak ini memang dilakukan secara diam – diam.
“Sebenarnya PNS-nya ada 37, namun karena beberapa dinas luar dan ada yang sakit. Jadi hanya 28 orang yang didapatkan sample urinenya. Dari hasilnya, ada 4 THL dan1 PNS,” kata Nurbayah saat ditemui di Kantor Bupati PPU.
Karena kepala pimpinan daerah sedang tidak berada di tempat BNK PPU melaporkan hasil tersebut ke kepala bidang. Hasilnya akan menyusul melalui surat. “Kami hanya melaksanakan tugas kami sesuai permintaan. Kita akan menunggu kepala dinas terkait terhadap keputusannya. Apa lagi berkaitan dengan PNS,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan BNK PPU Purwadi menambahkan, dari total 28 orang tersebut, 22 orang merupakan PNS. Sedangkan sisanya merupakan petugas THL di lingkungan DLH PPU. Terkait 1 orang PNS yang diduga mengunakan narkotika, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Kita belum panggil yang bersangkutan untuk memintai keterangan. Apakah dia pernah konsumsi beberapa bulan atau minggu yang lalu. Atau mungkin minggu ini dia dalam keadaan sakit dan mengonsumsi obat, bisa jadi. Tetapi perlu kita panggil orangnya lagi,” jelasnya. “Kalau sanksinya kita kembalikan ke kadisnya,” tambahnya.
Sebelumnya, hal serupa juga telah dilakukan di DLH PPU pada Juni 2023 lalu. Tes urine tersebut selain pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba juga sebagai syarat perpanjangan kontrak terhadap THL setiap enam bulan sekali.
“Seingat saya, kadisnya pernah ngomong pada tes urine Juni 2023 lalu. Kalau ada yang kedapatan mengonsumsi memakai obat terlarang akan dibuat surat pernyataan. Kalau masih mengulang akan diberhentikan. Hanya saja selama ini, masih kita lakukan pembinaan lewat assessment. Kita rehabilitasi di puskesmas Penajam,” pungkasnya. (aa/adv)



