AdsDPRD KaltimNews

Sosialisasi Perda Kepemudaan, Abdul Rakhman Bolong Dorong Pemuda Kukar Lebih Progresif

NUSASATU, TENGGARONG –  Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Rakhman Bolong, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (30/6/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmennya sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV untuk menyebarluaskan regulasi yang berpihak pada kepentingan pemuda.

Dalam kesempatan itu, Abdul Rakhman menekankan pentingnya pemuda memahami hak, kewajiban, serta peran strategis mereka dalam pembangunan daerah. Perda Nomor 8 Tahun 2022, kata dia, hadir sebagai landasan hukum untuk memperkuat posisi pemuda, baik dalam bidang pendidikan, kewirausahaan, kepemimpinan, maupun partisipasi sosial-politik.

“Pemuda bukan hanya penerus bangsa, tapi juga aktor utama pembangunan saat ini. Perda ini memberi ruang agar mereka bisa tumbuh, mandiri, dan berkontribusi nyata,” tegas Rakhman.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa DPRD Kaltim bersama pemerintah daerah terus mendorong pelaksanaan program-program kepemudaan yang terarah, khususnya dalam pengembangan potensi dan pemberdayaan pemuda berbasis kearifan lokal.

“Kami di DPRD Kaltim terus mendorong agar program kepemudaan berjalan terarah, dengan fokus pada pengembangan potensi dan pemberdayaan pemuda,” ujarnya.

Sosialisasi ini menjadi ajang penguatan nilai-nilai kebangsaan dan semangat kolaborasi lintas generasi, sebagai implementasi nyata dari Perda Kepemudaan di lapisan masyarakat paling bawah. (adv/bi)

 

Related Articles

Back to top button