DPRD Kaltim

Skripsi Dihapus, Ini Saran Komisi IV

NUSASATU – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur Salehuddin merespon positif keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menghapus skripsi. Dengan kebijakan itu, maka skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

Seperti diketahui, aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Bagi politisi Partai Golongan Karya ini, penghapusan skripsi harus disertai solusi. Misalnya publikasi ilmiah. “Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan. Jadi saya sepakat kalau ditiadakan,” katanya.

Bagi Salehuddin, beberapa tahapan semester di perguruan tinggi harus mampu digambarkan. Setidaknya ada publikasi ilmiah sebagai pengganti skripsi. Makanya, dia menyarankan agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.

“Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus,” sebutnya. “Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu pendidikan,” tutup Salehuddin. (iwa/adv)

Related Articles

Back to top button