News

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

NUSASATU, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Kebebasan bersyarat itu berlaku sejak Sabtu (16/8/2025).

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, Setnov tidak bebas murni melainkan bebas bersyarat. Status tersebut diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Karena tidak bebas murni, Setnov diwajibkan menjalani wajib lapor. “Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” ujar Kusnali.

Ia juga menegaskan bahwa Setnov tidak termasuk dalam daftar narapidana penerima remisi HUT Kemerdekaan RI.

Sebelumnya, MA memangkas hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun melalui putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Putusan tersebut dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Related Articles

Back to top button