News

RUU APBN 2026 Disahkan Jadi Undang-Undang

NUSASATU, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2026 menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025),

Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Setelah meminta persetujuan seluruh fraksi, mayoritas anggota yang hadir menyatakan setuju. “Dengan demikian, disetujui menjadi undang-undang,” kata Puan.

Postur APBN 2026 yang disepakati mematok pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun dan belanja negara Rp3.842,7 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran diproyeksikan Rp689,1 triliun.

Sebelumnya, rancangan tersebut telah dibahas bersama pemerintah di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan disetujui pada pembahasan tingkat I.

Selain pengesahan APBN 2026, sidang paripurna juga memutuskan sejumlah agenda lain, termasuk pemilihan hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sidang dihadiri 293 dari 578 anggota sehingga dinyatakan kuorum tercapai.

Related Articles

Back to top button