Raperda Trantibum Masuk Finalisasi, Harun Al Rasyid Beber 13 Ketentuan

NUSASATU – Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat bakal dirampungkan. Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hal ini akan dibahas bersama dalam waktu dekat.
Ketua Pansus Raperda Trantibum Harun Al Rasyid mengungkapkan, saat ini sudah sampai tahap finalisasi draft raperda. Rencananya pada Minggu 5 November 2023 mendatang pihaknya akan melaksanakan uji publik. “Kami akan melaksanakan tahapan demi tahapan sampai nanti ada pengesahan,” katanya, Selasa 31 Oktober 2023.
Dalam draft yang telah disusun, terdapat rencana 13 ketentuan yang mengatur tentang ketertiban. Diantaranya tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah tertib di lingkungan sosial hingga tertib di kawasan tanpa rokok. “Beberapa diantaranya nanti akan menjadi ketentuan peraturan yang sudah kami bentuk dalam draft yang sudah dirancang,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, ketentuan juga nantinya akan diikat oleh konsekuensi hukum apabila dilanggar oleh oknum, baik itu berupa sanksi denda sampai sanksi administratif. “Nanti untuk penentuannya pasti menunggu kepastian persidangan, apakah jatuhnya sanksi administratif atau sanksi denda,” tuturnya.
Dia berharap, pembentukan peraturan ini ke depannya mampu berjalan efektif serta dalam pembahasan dapat sesuai target. “Dimana pada Kamis 16 November 2023 direncanakan raperda ini sudah disahkan,” tukasnya. (iwa/adv)



