
PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening, Dana Nasabah Dijamin Aman
NUSASATU, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka blokir terhadap lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sempat dibekukan.
“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” ujar M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK.
Pembukaan blokir dilakukan setelah melalui tahapan dan prosedur resmi yang telah ditetapkan PPATK. Bagi nasabah yang terdampak, tersedia formulir khusus yang bisa diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Nasabah yang ingin mengajukan keberatan wajib mengisi sekitar 10 pertanyaan yang mencakup informasi seperti: nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, email, nama dan nomor rekening bank, jenis rekening, sumber dan tujuan dana, serta alasan keberatan.
Meski begitu, Natsir tidak merinci berapa banyak nasabah yang sudah mengajukan keberatan melalui formulir tersebut. Ia juga tidak menjelaskan apakah semua rekening yang dibuka kembali telah terbukti tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Langkah ini kami ambil demi melindungi nasabah agar rekening mereka tidak disalahgunakan untuk tindak pidana,” jelas Natsir.
PPATK diketahui tengah gencar melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif digunakan. Rekening jenis ini dinilai rentan dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal seperti pencucian uang, transaksi narkoba, penampungan hasil korupsi, hingga jual beli rekening ilegal.
Meski dilakukan pemblokiran, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan utuh. Dana tersebut dapat digunakan kembali setelah proses verifikasi dan keberatan selesai.
“PPATK sudah meminta pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data penting dilakukan agar nasabah yang sah tidak dirugikan, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tegas Ivan dalam pernyataan resminya, Selasa (29/7).