Pemkab PPU

Pj Bupati PPU Tegaskan Tidak Ada Pungutan Yang Dibebankan

NUSASATU – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menjelaskan terkait isu yang sempat beredar. Bahwa kegiatan event Pentas Seni Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) dipungut iuran. Sebesar Rp 2,5 juta kepada tiap – tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PPU.

“Saya jelaskan, kegiatan ini di-backup oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik,” jelasnya, Jumat (1/12/2023).

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU hanya memfasilitasi tempat kegiatan. Sedangkan terkait biaya artis tidak dibebankan kepda pemerintah daerah PPU.

“Sama seperti halnya, kegiatan Pekan Raya UMKM yang digelar setiap malam minggu tidak dipungut biaya. Mereka hanya dibebankan untuk memugut sampah setelah selesai berjualan. Tidak ada sepeser pun diminta,” tegasnya.

Jika ada oknum yang melakukan, dirinya mengaku tak segan – segan akan memberikan sanksi. Baik itu sanksi ringan, sedang atau berat.

“Coba bayangkan, jika tidak ada event yang digelar setiap malam minggu. Sebagian besar masyarakat ke Balikpapan. Berapa uang yang habis yang dikeluarkan di Balikpapan,” jelasnya.

Dirinya juga menyampaikan, bersama pihak Bankaltimtara Cabang Penajam. Marbun berencana akan UMKM di PPU untuk melengkapi transaksi pembayaran melalui sistem digitalisasi yakni Quick Response Code Indonesian Standard (Qris).

“Dan itu wajib. Tujuannya untuk memudahkan mereka merekap data penjualan pelaku UMKM. Untuk memudahkan berapa total penghitungan dalam satu malam yang dilaporkan ke kami,” pungkasnya. (aa/adv)

Related Articles

Back to top button