Pj Bupati PPU Tanggapi Dugaan Adanya Pegawai Kedapatan Konsumsi Obat Terlarang

NUSASATU – Dalam pemeriksaan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Penajam Paser Utara (PPU), lima pegawai yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU terindikasi sementara dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Empat pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) terindikasi dan dinyatakan positif.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan terkait soal adanya dugaan pegawai di lingkungan Pemkab yang kedapatan mengkonsumsi obat terlarang.
“Kita mencoba menganalisa terlebih dahulu terkait kebenaran dari hasil yang dilakukan oleh BNNK PPU,” terangnya, Jumat (3/11/2023).
Jika memang yang bersangkutan benar adanya tentuakan ada sanksi yang bakal diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. “Kita berencana akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap ASN yang bersangkutan,” katanya.
Apakah, lanjutnya, yang bersangkutan mengkonsumsi hal tersebut karena sakit atau masih dalam masa pengobatan yang dianjurkan oleh dokter atau rumah sakit. “Kita tidak bisa menjustifikasi satu sisi saja terkait karena kejadian itu. pembuktian sekaligus pertanggungjawaban rasional atas apa yang kita yakini benar,” tuturnya.
Bisa saja karena ada ketergantukan suatu obat yang mengharuskan ASN tersebut dalam mengonsumsi obat zat tertentu, karena penyakit akut yang dideritanya. “Kita lihat dulu seperti apa yang bersangkutan. Mulai dari rekam jejaknya selama ini. Nanti kita akan tahu orangnya seperti apa, pimpinannya juga bisa kita tanya,” imbuhnya. (aa/adv)



