Perda Kepemudaan Jadi Fondasi Penguatan Peran Pemuda di Kaltim
NUSASATU, KUKAR – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan pemuda berjalan secara terarah dan berkelanjutan. Hal tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Perda di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menurut Rakhman, perda ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan daerah dalam menyiapkan generasi muda yang adaptif dan berdaya saing di tengah perubahan zaman.
“Perda ini bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen daerah untuk menempatkan pemuda sebagai subjek pembangunan,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Akademisi Andi Ismail Lukman, dosen Universitas Mulawarman (Unmul) yang hadir sebagai narasumber, dalam paparannya menyebut bahwa perda tersebut dirancang untuk memastikan pemuda memperoleh akses yang adil terhadap pendidikan, ekonomi, serta ruang partisipasi dalam pembangunan daerah.
“Perda ini adalah payung besar yang mengatur seluruh aspek kepemudaan di Kaltim. Jika kita ingin bicara tentang hak, kewajiban, dan peluang untuk pemuda, maka di sinilah landasannya,” jelasnya.
Ismail kemudian memberikan perumpamaan sederhana kepada peserta sosialisasi. Di tingkat desa, kata Ismail, kepala desa biasanya mengeluarkan kebijakan untuk mengatur pemuda, seperti akses pendidikan, bantuan usaha, hingga kegiatan sosial. “Nah, skala provinsi jauh lebih luas. Perda ini berlaku menyeluruh untuk seluruh Kaltim,” sambungnya.
Menurutnya, pemuda wajib mengetahu isi perda tersebut agar memahami apa yang menjadi hak dan tanggung jawab mereka. Ia menegaskan, pemuda adalah aktor penting pembangunan, sebagaimana pesan Presiden Pertama RI, Soekarno.
“Soekarno bilang, beri aku 10 pemuda akan kuguncang dunia. Itu bukan sekadar kalimat, tapi pesan bahwa pemuda adalah kekuatan utama bangsa,” ucapnya.
Ismail mengingatkan, perda itu memuat berbagai aspek penting, mulai dari pendidikan formal dan nonformal, pelatihan keterampilan, hingga partisipasi politik dan sosial. Ia menilai pemuda harus melek kebijakan agar dapat memperjuangkan kepentingan mereka secara terarah.
“Kita ingin pemuda tahu, ini hak kalian, ini peluang kalian, dan ini juga tanggung jawab kalian sebagai generasi penerus,” tutupnya. (adv/bi)



