Perda Kepemudaan Dinilai Perkuat Daya Saing Pemuda Kaltim

NUSASATU, KUKAR — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Abdul Rakhman Bolong menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan menjadi landasan penting dalam memperkuat kapasitas dan daya saing pemuda di Kaltim, khususnya dalam menghadapi kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (7/2/2026).
Rakhman menyebut, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap peran dan tanggung jawabnya dalam kehidupan demokrasi.
“Forum ini menjadi ruang edukasi agar pemuda memahami hak, kewajiban, serta posisi strategisnya sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah, sekaligus menyosialisasikan regulasi kepemudaan,” ujar Rakhman.
Hadir sebagai narasumber pendamping, Abdul Azis Beddu menjelaskan poin utama dalam Perda Kepemudaan adalah peningkatan kapasitas pemuda. Ia menilai, jika penguatan kemampuan dan keterampilan terlambat dilakukan, masyarakat lokal berpotensi tertinggal dan kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.
“Kalau kapasitas dan skill pemuda kita rendah, maka peluang di IKN bisa diisi oleh pemuda dari luar. Jangan sampai kita hanya menjadi penonton di daerah sendiri,” tegasnya.
Meski demikian, Azis menilai pemuda Kaltim memiliki potensi besar dan tidak kalah dengan pemuda di Pulau Jawa. Banyak anak muda Kaltim yang mampu berprestasi di tingkat nasional, hanya saja masih menghadapi tantangan dari sisi pemerataan dan kualitas pendidikan.
Ia menekankan peran orang tua dan pemerintah dalam menanamkan pentingnya pendidikan sejak dini. Salah satunya melalui dukungan terhadap program Gratispol yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menjamin akses pendidikan hingga perguruan tinggi.
“Gratispol ini fasilitas penting untuk peningkatan kualitas SDM. Memang masih ada keluhan soal pemerataan, dan itu harus menjadi perhatian bersama agar ke depan bisa dirasakan semua lapisan masyarakat,” katanya.
Poin berikutnya dalam perda tersebut adalah pengembangan kewirausahaan pemuda. Azis mendorong masyarakat agar lebih aktif mengakses program pelatihan yang disediakan pemerintah melalui jalur administratif, mulai dari RT, desa, hingga kabupaten dan kota.
“Pemerintah sudah menyiapkan program, tinggal bagaimana masyarakat dan pemuda proaktif menyampaikan kebutuhan dan aspirasinya,” ujarnya.
Ia berharap, melalui implementasi Perda Kepemudaan ini, pemuda Kaltim dapat lebih siap menghadapi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. Terlebih dengan posisi strategis Kaltim sebagai pusat pertumbuhan baru nasional, pemuda diharapkan mampu menjadi teladan dan percontohan di tingkat nasional.
“Pemuda Kaltim harus kita persiapkan agar mampu bersaing dan menjadi bagian penting dari pusat pembangunan bangsa,” pungkasnya. (bi/adv)



