Perda Kepemudaan Dinilai Penting, DPRD Kaltim Dorong Pelibatan Pemuda di Desa

NUSASATU, KUKAR – Potensi besar Pemuda Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai belum sepenuhnya terkelola secara optimal, meski pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang sebagai instrumen strategis dalam memberdayakan generasi muda, khususnya di tingkat desa. Isu tersebut mengemukan dalam kegiatan Sosialiasi Perda Kepemudaan yang digelar Anggota Komisi III DPRD Kaltim Abdul Rakhman Bolong di Desa Sambera Baru, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (5/1/26).
Rakhman menjelaskan, Perda Kepemudaan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 yang mengatur secara khusus mengenai kepemudaan. Dalam regulasi tersebut, pemuda didefinisikan sebagai warga negara berusia 16 hingga 30 tahun.
“Perda ini hadir karena pemuda punya karakter yang khas, energinya besar, kreativitasnya tinggi, dan sering kali cara berpikirnya berbeda dengan orang tua. Itu justru potensi besar kalau diarahkan dengan baik,” ujar Abdul Rakhman.
Ia menekankan, meski sebagian masyarakat tidak lagi berada dalam kategori usia pemuda, keterkaitan dengan pemuda tetap tidak bisa dilepaskan. Menurutnya, hampir setiap lingkungan sosial memiliki pemuda, baik sebagai anak, adik, maupun bagian dari komunitas masyarakat.
Hendry Ismawan yang hadir sebagai narasumber pendamping mengungkapkan peran pemuda kian strategis, terutama di era digital. Ia menyebut, generasi muda lahir dan tumbuh dalam ekosistem teknologi sehingga lebih adaptif terhadap perubahan.
“Sekarang hampir semua urusan pakai aplikasi dan teknologi. Pemuda-pemuda kita ini memang terlahir di era digital. Cara berpikir mereka sudah digital. Ini keunggulan yang harus dimanfaatkan,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemuda juga perlu dilibatkan secara aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan, khususnya di desa. Minimnya pelibatan, lanjut dia, kerap menjadi akar munculnya persoalan sosial di kalangan generasi muda.
“Kalau pemuda tidak dilibatkan, tidak merasa memiliki, dan tidak dihargai, justru itu yang sering memicu masalah. Banyak perilaku menyimpang muncul karena mereka merasa tidak diakui keberadaannya,” tegasnya.
Karena itu, Hendry mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi pemuda, mulai dari pengembangan ide, pengelolaan kreativitas, hingga keterlibatan langsung dalam program-program desa.
Ia menambahkan, Perda Kepemudaan juga mengamanatkan kewajiban pemerintah dalam menyediakan sarana pelatihan, pengembangan kapasitas, serta penyaluran potensi pemuda agar dapat berkontribusi secara positif bagi daerah.
“Semua sudah diatur dalam perda. Tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya agar pemuda benar-benar menjadi motor perubahan di daerah,” tutup Hendry. (bi/adv)



