Pemkab PPU

Pengusaha Konstruksi di PPU Harus Terlibat Bangun IKN

NUSASATU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) ir Riviana Noor MT menyebutkan, pelaku usaha konstruksi di PPU harus terlibat dalam pembangunannya ibu kota negara (IKN) Nusantara. Hal tersebut disampaikan dalam Forum Jakon yang dihelat di Hotel Aqila PPU, Kamis (9/11/2023). “Sehingga tidak hanya menjadi penonton dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, seperti yang sering disampaikan oleh Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, dengan adanya IKN. Pj bupati tidak menghendaki masyarakat PPU hanya menjadi penonton. “Demikian juga masyarakat penyedia jasa konstruksi yang ada di PPU,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa dasar hukum kegiatan hari ini adalah UU No 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017. PP No 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PP No 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017.

“Adapun sumber pembiayaan kita pada acara hari ini adalah dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR PPU tahun anggaran 2023,” imbuhnya.

Diketahui, dalam Forum Jakon yang dihelat di Hotel Aqila PPU itu, PUPR PPU juga menghadirkan 3 narasumber seperti Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR-PERA Provinsi Kaltim Sri Rejeki, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Nurul Fadillah serta Kepala Bagian UKPBJ Iwan Kadir Yatim. (aa/adv)

Related Articles

Back to top button