Pengesahan Pokir DPRD Kaltim Tertunda, Legislator Khawatir Ada Intervensi
NUSASATU, SAMARINDA – Penundaan pengesahan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rapat paripurna memicu kekhawatiran di internal legislatif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang intervensi pihak yang tidak berkepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa dokumen Pokir bukan sekadar administrasi formal, melainkan representasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui proses panjang dan berjenjang.
“Pokir ini adalah ruang aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui tahapan berlapis dan melibatkan banyak pihak. Jadi bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba,” ujarnya, dikutip dari Korankaltim, Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Pokir diawali dari penjaringan usulan oleh anggota DPRD melalui masing-masing fraksi. Selanjutnya, usulan dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan daerah serta kemampuan anggaran.
Pada tahap awal, jumlah usulan tercatat lebih dari 300 poin, bahkan sempat mencapai 313 usulan. Setelah melalui seleksi internal Pansus, jumlah tersebut disaring menjadi sekitar 260 usulan yang memenuhi kriteria awal.
Tahapan berikutnya dilakukan bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek urgensi, manfaat, serta kesiapan pelaksanaan. Dari proses tersebut, usulan kembali dipangkas hingga tersisa 160 poin yang ditetapkan sebagai prioritas utama.
Menurut Darlis, 160 usulan tersebut merupakan hasil final dari seluruh rangkaian pembahasan yang komprehensif dan seharusnya tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna.
Namun hingga masa kerja Pansus berakhir, dokumen tersebut belum juga disahkan. Kondisi ini dinilai tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme yang berjalan.
“Secara mekanisme, seharusnya sudah disahkan dalam rapat paripurna kemarin. Masa kerja Pansus juga telah berakhir, tetapi hasilnya belum diketuk. Ini yang menjadi persoalan,” tegasnya.
Penundaan tersebut dinilai perlu segera dijelaskan secara terbuka guna menghindari polemik berkepanjangan. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Jika tidak segera diselesaikan, kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD sekaligus memunculkan asumsi negatif terkait proses pengambilan keputusan di tingkat legislatif.



