Pemprov Kaltim–Pemkot Samarinda Beda Tafsir Soal Perluasan RSUD AMS II
NUSASATU, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya melanjutkan pembangunan fasilitas kesehatan, termasuk rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) atau RS Korpri Samarinda, meski proses pematangan lahan sementara ditangguhkan.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menyatakan, lokasi perluasan rumah sakit telah sesuai dengan Perda RTRW Kaltim 2023–2042 dan RDTR Kota Samarinda. Area tersebut berada di zona peruntukan fasilitas umum dan sosial (Fasum-Fasos), sehingga diperbolehkan secara tata ruang. Ia juga membantah anggapan lahan berada di kawasan rawan banjir karena tidak tercantum sebagai zona larangan dalam dokumen RTRW maupun RDTR.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memandang persoalan utama bukan pada izin tata ruang, melainkan pada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan bangunan dan pelaksanaan konstruksi di lapangan. Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, meski rumah sakit eksisting memiliki izin, pelaksanaan pembangunan tidak sepenuhnya mengikuti rekomendasi teknis dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Andi Harun, PBG secara jelas mensyaratkan penggunaan fondasi pancang tiang sebagai bagian dari mitigasi teknis untuk menjaga tata air. Akan tetapi, di lapangan justru dilakukan pengurukan tanah dengan sistem fondasi tanam, yang dinilai berbeda dari ketentuan izin.
Ia juga menegaskan, Pemkot Samarinda belum pernah menerbitkan PBG untuk lahan rencana perluasan RSUD AMS II. “Tidak ada rekomendasi teknis dari PUPR Samarinda. Yang ada hanya SK lingkungan, dan itu pun bermasalah secara administrasi,” ujarnya.
Andi Harun menyebut SK lingkungan tersebut mengandung cacat prosedur, substansi, dan kewenangan, sehingga masuk kategori ultra vires action. Ia menambahkan, kesesuaian ruang dalam RDTR hanya dapat dinyatakan terpenuhi apabila rekomendasi teknis dalam PBG dijalankan tanpa penyimpangan di lapangan.
Terkait kelanjutan proses perizinan, Andi Harun menyatakan Pemkot Samarinda masih menunggu perkembangan lebih lanjut. “Kita lihat saja dulu prosesnya,” pungkasnya.



