Pemkab PPU Serahkan SK PPPK ke 301 Peserta

NUSASATU, PPU – Sebanyak 301 peserta menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Jumat 1 Maret 2024 di Gedung Graha Pemuda. Mereka terdiri dari 151 formasi tenaga kesehatan, 90 formasi tenaga guru, dan 60 formasi tenaga teknis.
Sebagai informasi, penjaringan PPPK Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemkab PPU dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Hal ini dilakukan guna menghindari praktik kecurangan.
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun melalui Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar memberikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK PPPK Formasi Tahun 2023. Dia menyebut banyak di antara PPPK yang menerima SK yang sebelumnya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab PPU.
“Karena dari sekian banyak pengangkatan PPPK itu juga berangkatnya dari THL. Artinya apa, kawan-kawan yang memang THL yang sudah sedemikian panjang perjalanannya, pada akhirnya terangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara, Red.),” katanya.
Tohar menyatakan, hanya sedikit PPPK yang diangkat di luar dari THL. Ke depannya, dia berharap THL akan berkurang melalui sistem pengangkatan PPPK ini. Tohar menekankan adanya perbedaan kedudukan antara THL dan PPPK ini harus diperhatikan pula oleh PPPK yang baru saja diangkat yang diikuti dengan adanya perubahan pola pikir dan perilaku.
“Hal ini disebabkan telah adanya tanggung jawab yang ditandai dengan penyerahan SK pengangkatan PPPK yang berarti negara memberikan penghargaan dan pengakuan,” ujarnya.
Tohar menambahkan, adanya penetapan Ibu Kota Negara (IKN) di sebagian wilayah PPU menyebabkan pegawai Pemkab PPU juga harus menyesuaikan agar tidak tertinggal jauh dari perkembangan IKN. “Andaikan kita tidak bisa menyesuaikan dengan IKN, ya sudah kita akan ketinggalan,” jelasnya. (adv/gam)



