Paripurna, Raperda Pengarusutamaan Gender Disahkan

NUSASATU – DPRD Kaltim pada Paripurna ke-40 mengesahkan Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
“Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah. Kami berharap dengan adanya Perda ini, peran perempuan di Kaltim bisa lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.
Dia mengungkapkan, Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu Raperda yang disahkan pada 2023 ini merupakan bagian dari 11 program Propemperda yang sudah dicanangkan.
“Raperda inisiatif tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup singkat yakni 37 hari oleh Komisi IV yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat,” ucapnya. “Kami mengapresiasi kerja keras Komisi IV DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan cepat dan profesional,” timpal politisi Partai Gerindra ini.
Seno Aji juga mengucapkan terima kasih kepada pemprov yang telah memberikan pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda ini. Baginya, Perda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mewujudkan visi Kaltim Berdaulat.
“Kami berkomitmen untuk mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, sehingga perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dalam segala aspek kehidupan,” tegasnya.
Selain itu, Seno AJi berharap Perda ini bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan di Kaltim. “Saya juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara pemprov dan DPRD dalam menyusun dan mengesahkan raperda inisiatif tentang pengarusutamaan gender ini,” tutupnya. (iwa/adv)



