Nelayan di PPU Punya Kartu Identitas, Bisa Dapat Bantuan Tunai

NUSASATU – Dinas Perikanan Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan 1.314 Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) sejak 2022 hingga 2023. Selain sebagai identitas nelayan, kartu tersebut juga berperan sebagai prioritas nelayan dalam memperolah bantuan baik secara tunai maupun berbentuk barang dari Dinas Perikanan PPU. Diketahui, penerbitan kartu ini bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kepala Bidang (Kabid) Penguatan Daya Saing Dinas Perikanan PPU Amirullah menyebutkan, mereka yang memperoleh kartu Kusuka tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang ada di PPU. Kartu tersebut berupa ATM. “Bisa dipergunakan sebagai tabungan tanpa biaya bulanan. Kartu tersebut juga berlaku seumur hidup, sebutnya, Senin (6/11/2023).
Kartu Kusuka merupakan program dari kementerian, provinsi maupun daerah di tahun 2020 lalu. “Total data nelayan tangkap atau budidaya yang terdaftar di Dinas Perikanan PPU kurang lebih sekitar 3400 nelayan,” katanya.
Selain itu, kartu tersebut berfungsi sebagai identitas. “Mereka yang memiliki kartu tersebut adalah pelaku perikanan yang harus dibantu,” imbuhnya.
Saat ini yang tercetak hanya 1.314 kartu. Sedangkan sisanya akan dicetak secara bertahap. “Ditahap pertama tahun 2022 tercetak kurang lebih sekitar 200 kartu,” timpalnya.
Sedangkan ditahap kedua, lanjutnya, di tahun 2023 tercetak sebanyak kurang lebih 1.100 kartu. Sementara sisanya dicetak bertahap di tahun 2024. “Tergantung dari pihak BRI mengeluarkan tabungan dan ATM-nya,” jelasnya.
Dalam pendistribusian kartu tersebut, Dinas Perikanan PPU juga didampingi oleh pihak BRI untuk diserahkan secara langsung ke masing masing nelayan. Adapun kendala dalam pendistibusinya, dirinya menjelaskan, selain pencetakan kartu dan tabungan yang sedikit lebih lama.
Kebanyakan ada juga pemilik kartu tersebut yang berpindah tempat tinggal atau meninggal dunia. Sementara kartu tersebut tidak bisa diwariskan. “Solusinya, kita mengembalikan ke pihak BRI. Kalaupun misalkan petambak atau nelayan diwariskan, ahli waris harus mendaftar ulang nama tersebut, tutupnya. (aa/adv)



