News

MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Firnadi Ihksan: Kami Fokus Tuntaskan Amanah Lima Tahun

NUSASATU, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keputusan tersebut menetapkan jeda waktu sekitar 2,5 tahun antara keduanya, sehingga tidak lagi digelar secara serentak seperti sebelumnya.

Firnadi menilai kebijakan ini berpotensi memunculkan pro dan kontra, terutama menyangkut kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah maupun anggota legislatif di daerah. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya memilih fokus menyelesaikan masa jabatan yang saat ini diamanatkan.

“Di daerah, fokus kami adalah bekerja lima tahun sesuai amanat. Regulasi selanjutnya mengikuti keputusan pemerintah pusat dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Mereka tentu mempertimbangkan putusan MK yang selama ini menjadi dasar hukum dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Menurut Firnadi, putusan MK tersebut secara langsung berdampak pada daerah, karena akan ada masa transisi yang berpotensi membuat jabatan kepala daerah atau anggota DPRD diperpanjang untuk menyesuaikan jadwal Pilkada yang baru. Sementara itu, masa jabatan anggota DPR RI tidak mengalami perubahan dan tetap berakhir dalam lima tahun.

“Kalau di daerah memang mungkin ada penyesuaian. Tapi bagi saya, prinsipnya tetap bekerja sampai akhir periode. Kalau nanti memang ada penugasan tambahan dua tahun, ya kita jalani dan kerja lagi,” tambahnya.

Ia mengakui, di tingkat nasional wacana ini akan menjadi perdebatan tersendiri, terutama terkait implikasi politik, anggaran, dan efektivitas pemerintahan. Namun bagi dirinya, yang terpenting adalah memastikan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran di daerah tetap berjalan optimal.

“Biar bapak-bapak di pusat yang memikirkan perdebatan itu. Kami di daerah akan fokus mengerjakan apa yang menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya. (bi)

Related Articles

Back to top button