
MK Diminta Hapus Hak Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
NUSASATU, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daftar penerima pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh psikiater Lita Linggayani bersama seorang mahasiswa, Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Perkara ini teregistrasi di MK pada 30 September 2025.
Dalam permohonannya, Lita menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun sebagai bentuk ketidakadilan. Menurut dia, hak istimewa itu tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi warga negara lain yang bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan pensiun.
“Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
Para pemohon meminta MK menafsirkan ulang kategori lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980. Mereka berpendapat, DPR tidak termasuk di dalamnya. Dalam pasal-pasal awal, undang-undang itu hanya menyebut Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Ketiga lembaga tersebut pula yang anggotanya secara eksplisit berhak atas pensiun.
Selain itu, pemohon membandingkan sistem pensiun parlemen di berbagai negara. Di Amerika Serikat, anggota Kongres baru dapat mengklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama menjabat. Tidak ada pensiun otomatis seumur hidup jika hanya menjabat sebentar.
Sistem serupa juga berlaku di Inggris dan Australia, di mana anggota parlemen mengikuti skema tabungan pensiun layaknya pekerja pada umumnya. Hanya India yang memiliki aturan mirip Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meskipun hanya menjabat satu periode.