Mitigasi Dampak El Nino, Bupati Kutim Tetapkan Status Siaga Bencana Karhutla
NUSASATU,SANGATTA – Fenomea El Nino atau musim kemarau panjang yang terjadi saat ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerbitkan surat edaran tentang penetapan status siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam surat edaran Bupati Kutim ini ditujukan kepada forkopimda, perusahaan, para camat, lurah dan desa se-kabupaten Kutim.
Sekretaris BPBD Kutim Indra Arie Iranday, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi surat edaran Bupati Kutim dan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kaltim bahwa seluruh aparatur yang berkepentingan agar mengambil langkah-langkah mitigasi akibat bencana kebakaran hutan dan lahan, kekeringan serta asap akibat karhutla di wilayah masing-masing.
“Surat Edaran Bupati berisikan empat poin langkah mitigasi dalam penanganan Karhutla,” singkatnya, Selasa, 3 Oktober.
Kepala Bidang Kedaruratan Peralatan Logistik BPBD Kutim Muhammad Naim, memaparkan ada empat poin langkah mitigasi dalam penangangan Karhutla yaitu pertama dalam upaya pencegahan diprioritaskan yaitu pencegahan jangan sampai terlambat, karena jika sudah terjadi kebakaran, upaya untuk melakukan pemadaman jauh lebih sulit untuk dilakukan.
Menurutnya semua unsur harus bergerak untuk melakukan deteksi dini sekaligus melakukan pemantauan di area-area titik panas yang telah ditinjau.
“Kedua, pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah, dengan melibatkan unsur pemerintah, dan TNI-Polri yaitu Babinsa, Bhabinkantibmas, dan kepala Desa agar turut dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Tak hanya itu, upaya pemberian edukasi secara terus menerus juga perlu dilakukan,” paparnya.
Selanjutbya, menginstruksikan semua unsur jajaran terutama pimpinan wilayah dan pimpinan satuan TNI-Polri di tingkat bawah untuk tanggap dan cepat merespon jika terdapat titik api sehingga tidak membesar.
“Keempat, penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu konsesi milik koperasi, milik perusahaan, dan lahan baik sanksi administrasi, perdata maupun pidana,” jelasnya.(wik/adv)



