Report

Menilik Acuan Kerja Bidang Pemberdayaan Pemuda di UU Nomor 40 Tahun 2009

Keberadaan Bidang Pemberdayaan Pemuda jadi bukti perhatian Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimanan Timur (Kaltim) kepada generasi penerus.

DALAM menjalankan salah satu kerjanya, Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Dimana dalam regulasi itu disebutlan, pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda. Hal ini tertuang dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 6.

Lebih jauh, di Bab VII Pemberdayaan, Pasal 24, terdapat sejumlah penjelasan mengenai pemberdayaan. Diantaranya di Ayat 1, dimana pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Dalam undang-undang itu, hal ini jelas untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Bahri, didampingi staf, Rusli.

Dari hal itulah, pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, difasilitasi oleh Dispora Kaltim melalui Bidang Pemberdayaan Pemuda. “Selain kami, masyarakat an organisasi kepemudaan uga turut serta sebagai fasilitator pemberdayaan pemuda,” ungkapnya.

Jika menilik lebih dalam, ujar Bahri, pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui banyak hal. Misalnya, peningkatan iman dan takwa, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional, peneguhan kemandirian ekonomi pemuda, hingga peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda.

“Penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan juga masuk dalam hal ini,” tukas Bahri. (fai/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page