Menelusuri Wacana Retribusi Masuk di Kompleks Gelora Kadrie Oening (1)
Retribusi masuk ke Kompleks Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening --Kota Samarinda-- sempat menuai kritik keras dari masyarakat. Kebijakan itu akhirnya urung dilakukan. Kendati demikian, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Olahraga (PPO) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), punya alasan kuat soal rencana pungutan ini.
PAPAN pengumuman berwarna biru muda itu sempat terpasang di samping pintu masuk Kompleks Gelora Kadrie Oening, Jalan K. H. Wahid Hasyim. Di dalamnya tertera besaran retribusi untuk dewasa (Rp 3 ribu/orang) dan anak-anak (Rp 2 ribu/orang). Retribusi untuk ke sana, ternyata masuk dalam objek retribusi kategori kawasan rekreasi dan olahraga. Ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini bahkan ditulis di papan pengumuman tersebut.
Bila membaca kebijakan yang dimaksud, retribusi didefinisikan di Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 (13) (lihat selengkapnya di bawah berita, Red.). Poin lainnya adalah definisi mengenai subjek dan wajib retribusi (17 dan 18). Lebih rinci, objek retribusi dijelaskan di Bab III Retribusi, Bagian Ketiga, Retribusi Jasa Usaha, Pasal 49 dan Pasal 55.
Menurut Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaedi, perda tersebut diterbitkan tidak untuk memberatkan masyarakat. Tetapi untuk menunjang kepentingan masyarakat. Khususnya yang datang ke Kompleks Gelora Kadrie Oening. “Biaya yang dikeluarkan itu dikembalikan lagi ke masyarakat, tentu dalam bentuk pemeliharaan semua fasilitas yang tersedia di sini,” katanya. “Seperti halnya pemeliharaan, kami ambil dari kas daerah. Karena sebagian dari kas daerah itu juga bersumber dari retribusi di sini jika kebijakan itu dilaksanakan,” timpal Junaedi.
Dia mengaku, sebenarnya jika kebijakan ini dilaksanakan, seluruh hasil retribusi yang terhimpun tersebut juga tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan Kompleks Gelora Kadrie Oening. Meski tak mengungkap data, Junaedi menyebut anggaran untuk pemeliharaan yang ada sangat tidak mencukupi. “Ini contoh saja. Untuk bayar listrik Hotel Atlet selama 10 hari saja, itu mencapai Rp 48 juta. Jadi sebenarnya tidak sebanding. Apalagi dengan pelayanan kebersihannya di sana,” ujar Junaedi.
Soal wacana retribusi masuk ke Kompleks Gelora Kadrie Oening yang dikritik keras masyarakat, dia mengaku menerima dengan lapang dada. Apalagi masyarakat juga punya alasan kuat, lantaran pembangunan di sana menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Masyarakat (APBD) Kaltim. “Masyarakat kritis, kami menerima. Tidak masalah. Namun masyarakat juga harus tahu bahwa ada regulasi yang harus dijalankan,” tukas Junaedi. (fai/adv)
PERDA KALTIM NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1
13. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
18. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
Bab III Retribusi, Bagian Ketiga, Retribusi Jasa Usaha, Pasal 49
(1) Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi:
f. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
Pasal 55
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.



