News

Lembaga Kearsipan Bantu Satuan Kerja

NUSASATU, SAMARINDA – Lembaga kearsipan di Kalimantan Timur (Kaltim) dianggap baik. Sebab, dari sebagian besar kabupaten/kota,hanya Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang belum memiliki lembaga kearsipan. “Karena kabupaten baru, jadi belum ada Lembaga kearsipannya,” ucap Dewi Susanti, Arsiparis Ahli Muda dan Koordinator Layanan Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim.

Katanya, Lembaga kearsipan sangat membantuan satuan kerja. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Satker itu akan mengelola arsip dinamisnya. Setelah retensi jatuh tempo, semua arsip satker itu yang bersifat vital terjaga dan statis wajib diserahkan atau diselamatkan dan disimpan di Lembaga kearsipan,” ungkapnya.

Makanya, ujar Dewi Susanti, penanganan yang dilakukan lembaga arsip merupakan pusat data arsip untuk setiap Lembaga. “Jadi ibarat arsip tertata, kalau bagus sampai digitalnya juga, sewaktu-waktu pimpinan memerlukan, 3 menit wajib ketemu,” ulasnya.

Dismaping itu, Dewi Susanti mengingatkan, arsip merupakan rusan wajib. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) 43 Tahun 2009 tentang Kearsipansrta eraturan aerah (Perda) Kaltim Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kaltim yang telah banyak diadopsi kabupaten/kota.

peranan arsiparis sangat dibutuhkan Pendidikan khhusus yaitu kkediklatan arsip maupun bimtek kearsipan dalm rangka menaikkan wawasan dan keterampilan petugas eterampilan.

“”Banyak hal yang harus disiapkan. Seperti SDM (sumber daya manusia, Red.), sarana dan prasaranannya, termausk juga dukungan penuh pimpinan,” tukasnya. (fai)

Related Articles

Back to top button